Ajak Anak Muda Paham Hukum Bermedsos, LBH Partai Perindo Beri 2 Pesan Ini
Minggu, 05 Juni 2022 - 20:10 WIB
JAKARTA - Di era globalisasi yang serba cepat ini, kemunculan media sosial (medsos) sangat mempengaruhi kehidupan bermasyarakat, terutama di kalangan anak muda. Betapa tidak, dengan bermodal dari gawai, masyarakat dapat dengan mudah melihat kejadian atau peristiwa yang sedang hangat di dunia.
Namun, kemudahan yang disajikan melalui media sosial sering kali dapat menimbulkan efek negatif hingga ke persoalan hukum. Untuk itu, masyarakat diminta untuk cerdas dalam menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Herna Sutana, mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai warga negara agar terhindar dari persoalan hukum di media sosial.
"Simpel. Pertama Mulutmu harimamu. Jadi hati-hati dalam berbicara. Kedua, jarimu adalah penjaramu. Pada saat kita sudah masuk media sosial, terutama anak muda. Karena begitu salah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan elektronik, itu kita ada undang-undangnya," kata Herna dalam Podcast Aksi Nyata yang disiarkan Partai Perindo, Minggu (5/6/2022).
Menurut Herna, pemberitaan yang beredar luas di media sosial bisa menjadi bumerang bagi anak muda bila tidak hati-hati dalam menerima informasi atau berkomentar. Sering kali komentar yang asal ketik dapat membawa anak muda ke persoalan hukum.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggungjawab," ungkapnya.
Baca juga: LBH Partai Perindo Imbau Anak Muda Paham Hukum
Selain itu, Herna mengatakan, dalam fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini sering kali ia menemukan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke pihak kepolisian. Menurutnya, sebagian warga negara masih banyak yang tidak kooperatif saat memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
"Nah ini, yang kadang sering terjadi adalah pada saat orang ini beradu kita bilang terlapor lah, dipanggil untuk klarifikasi nggak mau datang. 'Ngapain gue ngikutin dia tuh salah!' karena kalau kita sudah masuk ke ranah hukum ya kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, panggilan klarifikasi merupakan hak yang harus dipenuhi. Sebab dengan seseorang memberikan klarifikasi kepada polisi, akan membuat terang sebuah perkara hukum.
"Jadi jangan pernah mengabaikan hak jawab. Jangan menyalahkan penyidik apabila proses hukum berlanjut ke penyidikan. Karena itu dia dikasih waktu lho buat diminta kejelasan," katanya.
Namun, kemudahan yang disajikan melalui media sosial sering kali dapat menimbulkan efek negatif hingga ke persoalan hukum. Untuk itu, masyarakat diminta untuk cerdas dalam menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Herna Sutana, mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai warga negara agar terhindar dari persoalan hukum di media sosial.
"Simpel. Pertama Mulutmu harimamu. Jadi hati-hati dalam berbicara. Kedua, jarimu adalah penjaramu. Pada saat kita sudah masuk media sosial, terutama anak muda. Karena begitu salah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan elektronik, itu kita ada undang-undangnya," kata Herna dalam Podcast Aksi Nyata yang disiarkan Partai Perindo, Minggu (5/6/2022).
Menurut Herna, pemberitaan yang beredar luas di media sosial bisa menjadi bumerang bagi anak muda bila tidak hati-hati dalam menerima informasi atau berkomentar. Sering kali komentar yang asal ketik dapat membawa anak muda ke persoalan hukum.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggungjawab," ungkapnya.
Baca juga: LBH Partai Perindo Imbau Anak Muda Paham Hukum
Selain itu, Herna mengatakan, dalam fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini sering kali ia menemukan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke pihak kepolisian. Menurutnya, sebagian warga negara masih banyak yang tidak kooperatif saat memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
"Nah ini, yang kadang sering terjadi adalah pada saat orang ini beradu kita bilang terlapor lah, dipanggil untuk klarifikasi nggak mau datang. 'Ngapain gue ngikutin dia tuh salah!' karena kalau kita sudah masuk ke ranah hukum ya kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, panggilan klarifikasi merupakan hak yang harus dipenuhi. Sebab dengan seseorang memberikan klarifikasi kepada polisi, akan membuat terang sebuah perkara hukum.
"Jadi jangan pernah mengabaikan hak jawab. Jangan menyalahkan penyidik apabila proses hukum berlanjut ke penyidikan. Karena itu dia dikasih waktu lho buat diminta kejelasan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda