LBH Partai Perindo Imbau Anak Muda Paham Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Partai Perindo , Herna Sutana mengatakan, hubungan antara generasi muda dengan hukum sangat erat di era yang serba digital saat ini. Sebab, di tengah banyaknya platform media sosial, dapat menjadi ruang bagi anak muda menyatakan sesuatu sebebas-bebasnya.
"Yang saya lihat milenial dan hukum itu sangat erat hubungannya. Karena apa? Karena sekarang zaman digital. Media sosial," kata Herna dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo yang disiarkan secara daring, Minggu (5/6/2022).
Menurut Herna, pemberitaan yang beredar luas di media sosial bisa menjadi bumerang bagi anak muda bila tidak hati-hati dalam menerima informasi atau berkomentar. Sering kali komentar yang asal ketik dapat membawa anak muda ke persoalan hukum.
"Kadang euforia-euforia di media sosial membuat seorang itu lupa diri. Menerobos. Padahal di situ ada koridor-koridornya (aturan)," katanya.
Dikatakan Herna, seseorang yang telah berusia 17 tahun mau tidak mau harus mengerti persoalan hukum. Sebab, apabila seseorang tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara menganggap sudah paham hukum. "Dan kalau itu hukum sudah dibuat (oleh negara) dianggap masyarakat itu sudah tahu," katanya.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Perindo DIY Hadapi Pemilu 2024, Mulai Tata Bacaleg per Dapil
"Yang saya lihat milenial dan hukum itu sangat erat hubungannya. Karena apa? Karena sekarang zaman digital. Media sosial," kata Herna dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo yang disiarkan secara daring, Minggu (5/6/2022).
Menurut Herna, pemberitaan yang beredar luas di media sosial bisa menjadi bumerang bagi anak muda bila tidak hati-hati dalam menerima informasi atau berkomentar. Sering kali komentar yang asal ketik dapat membawa anak muda ke persoalan hukum.
"Kadang euforia-euforia di media sosial membuat seorang itu lupa diri. Menerobos. Padahal di situ ada koridor-koridornya (aturan)," katanya.
Dikatakan Herna, seseorang yang telah berusia 17 tahun mau tidak mau harus mengerti persoalan hukum. Sebab, apabila seseorang tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara menganggap sudah paham hukum. "Dan kalau itu hukum sudah dibuat (oleh negara) dianggap masyarakat itu sudah tahu," katanya.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Perindo DIY Hadapi Pemilu 2024, Mulai Tata Bacaleg per Dapil
(abd)