OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258

Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:37 WIB
Baca juga: OTT KPK Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan

Setelah ada kendala di atas, HS yang menjabat Wali Kota saat itu mengeluarkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan, maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama proses penerbitan izin IMB ini, Alex menyatakan, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH).

"Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," paparnya.

Lebih lanjut Alex menyebutkan, selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!