OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258

Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:37 WIB
loading...
OTT di Yogyakarta, KPK...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai USD27.258. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang. Satu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. Alex menjelaskan, pada 2019 anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen

"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Alex melanjutkan, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca juga: OTT KPK Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan

Setelah ada kendala di atas, HS yang menjabat Wali Kota saat itu mengeluarkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan, maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama proses penerbitan izin IMB ini, Alex menyatakan, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH).

"Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," paparnya.

Lebih lanjut Alex menyebutkan, selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved