OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258
Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang. Satu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. Alex menjelaskan, pada 2019 anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Alex melanjutkan, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Setelah ada kendala di atas, HS yang menjabat Wali Kota saat itu mengeluarkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan, maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama proses penerbitan izin IMB ini, Alex menyatakan, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH).
"Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," paparnya.
Lebih lanjut Alex menyebutkan, selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. Alex menjelaskan, pada 2019 anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT Java Orient Property (JOP) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan yang dimaksud, ON (Oon Nusihono) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan, antara lain HS berkomitmen akan mengawal permohonan izin IMB yang dimaksud.
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Alex melanjutkan, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Setelah ada kendala di atas, HS yang menjabat Wali Kota saat itu mengeluarkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan, maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama proses penerbitan izin IMB ini, Alex menyatakan, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH).
"Ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," paparnya.
Lebih lanjut Alex menyebutkan, selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda