Biaya Haji Mendadak Naik, DPR Desak Arab Saudi Libatkan Negara Pengirim Jamaah

Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:22 WIB
Komisi VIII DPR mengusulkan agar pemerintah Arab Saudi melibatkan Indonesia atau setidaknya negara-negara pengirim jamaah haji dalam pembahasan penyelenggaraan ibadah haji. Foto/Reuters
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengusulkan agar pemerintah Arab Saudi melibatkan Indonesia atau setidaknya negara-negara pengirim jamaah haji dalam pembahasan penyelenggaraan ibadah haji . Usul Komisi VIII DPR itu merespons kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang diputuskan Arab Saudi secara mendadak atau H-5 dari keberangkatan jamaah haji kloter pertama.

"Kalau saya mengusulkan harus, kalau oke tidak bisa umpamanya ayo beberapa negara yang menjadi pelopor, supaya Saudi itu memberi ruang bagi negara-negara pengirim jamaah haji untuk diikutsertakan, paling tidak tidak hanya berkaitan dengan hukum-hukum ibadah, tetapi proses pun diikutkan, sehingga segala sesuatu yang muncul pembiayaan, negara-negara pengirim akan paham itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat (3/6/2022)

Politikus PKB ini mengakui saat ini pihak Arab Saudi menyampaikan bahwa itu merupakan negaranya, sehingga terkait penyelenggaraan haji ini menjadi otoritas dari pemerintahan Arab Saudi. Tetapi perlu diingat juga bahwa haji merupakan ibadah untuk umat Islam secara keseluruhan.





Sehingga, kata dia, ada proses kompromi dari berbagai biaya yang muncul dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak ujug-ujug ada penambahan biaya mencapai sekitar SAR 4.300 per jamaah. "Nah, ketika itu harus ada kesinambungan antara hak melaksanakan ibadah dan biaya yang muncul yang harus ada kompromi dan tidak tiba-tiba langsung Masyair dan ditambah SAR 4.300 itu luar biasa," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi atas kenaikan sepihak yang diumumkan jelang pemberangkatan jamaah haji. Dia menilai kenaikan itu tidak wajar.

"Apalagi, angka-angka ini muncul setelah tandatangan kontrak selesai dilakukan. Penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas pemerintah membela jamaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama," kata Bukhori dalam keterangannya.

Politisi PKS ini meminta Arab Saudi menunjukkan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji. Dia juga berharap Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jamaah hajinya agar tetap merasa nyaman dalam menjalin hubungan kerja sama dengannya.

"Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai," tegas politikus PKS ini.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI dan Menag telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1443H/2022M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81,7 juta yang terdiri dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) per jamaah sebesar Rp39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp41 juta.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More