Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP

Selasa, 23 Juni 2020 - 13:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti dua masalah yang disalahpahami terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dua masalah yang disalahpahami terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Masing-masing masalah substansial dan prosedural.

Dia menyebut ada dua masalah pokok di substansial rancangan regulasi tersebut. Pertama adalah masalah keberlakuan TAP MPRS XXV/1966. "Itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS XXV/1966 itu berlaku. Itu kan masalah subtansialnya," katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).



Kedua, berkaitan dengan memeras Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diselesaikan. Hal tersebut tidak seharusnya dinormakan.(Baca juga: Soal RUU HIP, SBY: Jangan Sampai Ada Ideological Clash dan Perpecahan Bangsa )

"Pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul. Itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam undang-undang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!