Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:11 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dua masalah yang disalahpahami terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) . Masing-masing masalah substansial dan prosedural.
Dia menyebut ada dua masalah pokok di substansial rancangan regulasi tersebut. Pertama adalah masalah keberlakuan TAP MPRS XXV/1966. "Itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS XXV/1966 itu berlaku. Itu kan masalah subtansialnya," katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Kedua, berkaitan dengan memeras Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diselesaikan. Hal tersebut tidak seharusnya dinormakan.( )
"Pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul. Itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam undang-undang," katanya.
Sementara masalah subtansial sambilannya adalah bahwa RUU HIP dianggap hendak menafsirkan Pancasila. Termasuk memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Padahal itu sudah final," katanya.
Selanjutnya masalah prosedural berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah mencabut usulan regulasi itu. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.( )
"Untuk itu kita kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu kan bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti. Saling cabut ndak ada selesainya," katanya.
Dia menyebut ada dua masalah pokok di substansial rancangan regulasi tersebut. Pertama adalah masalah keberlakuan TAP MPRS XXV/1966. "Itu sudah diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS XXV/1966 itu berlaku. Itu kan masalah subtansialnya," katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Kedua, berkaitan dengan memeras Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diselesaikan. Hal tersebut tidak seharusnya dinormakan.( )
"Pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah dikemukakan Bung Karno itu sebagai sejarah yang kemudian mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul. Itu sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan di dalam undang-undang," katanya.
Sementara masalah subtansial sambilannya adalah bahwa RUU HIP dianggap hendak menafsirkan Pancasila. Termasuk memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Padahal itu sudah final," katanya.
Selanjutnya masalah prosedural berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah mencabut usulan regulasi itu. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.( )
"Untuk itu kita kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu kan bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti. Saling cabut ndak ada selesainya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda