Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:11 WIB
Sementara masalah subtansial sambilannya adalah bahwa RUU HIP dianggap hendak menafsirkan Pancasila. Termasuk memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Padahal itu sudah final," katanya.
Selanjutnya masalah prosedural berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah mencabut usulan regulasi itu. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.(Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP )
"Untuk itu kita kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu kan bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti. Saling cabut ndak ada selesainya," katanya.
Selanjutnya masalah prosedural berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah mencabut usulan regulasi itu. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR.(Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP )
"Untuk itu kita kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang. Soal mau dicabut atau tidak itu kan bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau sembarang mencabut itu kehidupan bernegara kita kacau nanti. Saling cabut ndak ada selesainya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :