MUI Fatwakan Ternak Bergejala Wabah PMK Tetap Sah Jadi Hewan Kurban
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:20 WIB
Terakhir, pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda