Kejagung Targetkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Selesai Pertengahan Juni
Senin, 30 Mei 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pemberkasan tahap pertama kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) selesai pada pertengahan Juni 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menegaskan kasus dugaan korupsi CPO saat ini masih terus berjalan dan tidak dihentikan. Pihaknya terus melakukan percepatan hingga kasus ini segera diselesaikan pada pemberkasan tahap pertama. "Saya bilang mudah-mudahan pertengahan Juni sudah tahap I," Supardi, Senin (30/5/2022).
Sejumlah pihak telah memeriksa banyak saksi termasuk Sekjen Kemendag. Meski demikian dia tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan. "Ya mungkin itu (Sekjen Kemendag) salah satunya, keterangannya. Ini lanjutan-lanjutan yang kemarin aja, yang kemarin sudah diperiksa, dilanjutkan kembali," jelasnya.
Saat ditanya perihal penambahan tersangka lain yang diduga ikut dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih fokus menyelesaikan lima tersangka. "Kalau persoalan perkembangan, itu kita lihat nanti. Paling tidak ini (perkara) selesai dulu," pungkasnya.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menegaskan kasus dugaan korupsi CPO saat ini masih terus berjalan dan tidak dihentikan. Pihaknya terus melakukan percepatan hingga kasus ini segera diselesaikan pada pemberkasan tahap pertama. "Saya bilang mudah-mudahan pertengahan Juni sudah tahap I," Supardi, Senin (30/5/2022).
Sejumlah pihak telah memeriksa banyak saksi termasuk Sekjen Kemendag. Meski demikian dia tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan. "Ya mungkin itu (Sekjen Kemendag) salah satunya, keterangannya. Ini lanjutan-lanjutan yang kemarin aja, yang kemarin sudah diperiksa, dilanjutkan kembali," jelasnya.
Saat ditanya perihal penambahan tersangka lain yang diduga ikut dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku masih fokus menyelesaikan lima tersangka. "Kalau persoalan perkembangan, itu kita lihat nanti. Paling tidak ini (perkara) selesai dulu," pungkasnya.
Baca Juga
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda