Fokus Pemberkasan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korporasi Ekspor CPO

Jum'at, 20 Mei 2022 - 18:49 WIB
loading...
Fokus Pemberkasan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korporasi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung belum menjerat korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menjerat korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Penyidik masih fokus merampungkan pemberkasan terhadap lima tersangka perorangan.

"Kami masih konsen di berkas tersangka yang ada dulu. Biar selesai dahulu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Sebanyak lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seorang konsultan bernama Lin Che Wei, dan tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Ketiganya ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.



Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng sebagai bukti bahwa pemerintah tak kalah dengan oligarki. Jika korporasi atau pemilik perusahaan yang terbukti terlibat, maka tidak perlu ragu untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mendukung penuh Jaksa Agung untuk bongkar ke akarnya. Siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap. Kami negara tidak kalah dengan oligarki," kata kata Andre, Kamis (19/5/2022).

Dia menekan jika ada perusahaan atau pemilik perusahaan yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran izin ekspor CPO atau perbuatan curang lain Kejaksaan Agung harus berani menetapkan sebagai tersangka. "Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu Kalau memang terlibat tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dicabut, Mendag Beberkan Kondisi Pasokan Terkini

Langkah tegas harus diambil oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang diibaratkan sebagai pemakan daging saudara sendiri. Sebab, dampak dari perbuatan para pelaku tidak hanya dirasakan oleh satu dua orang tapi sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Harapan kami bukan sebatas tersangka perseorangan, tapi bagaimana kita memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti yang menunjukan perseorangan keterlibatan korporasi, pemilik, atau top manajemen kita dukung dan dorong terus Jaksa Agung untuk mengejar keterlibatan korporasi top manajemen atau pemilik perusahaan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)