Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
Foto: Ilustrasi/KORAN SINDO
Timboel Siregar

Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI

KEHADIRAN Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tiba-tiba menyentak peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran peserta mandiri JKN yang sudah diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan batalnya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019, akan naik lagi per 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2, dan untuk kelas 3 per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran JKN tersebut dituangkan di Pasal 34 Perpres No. 64 Tahun 2020.

Putusan MA yang dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu disambut baik peserta mandiri, namun putusan tersebut hanya berlaku tiga bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas 1 akan naik menjadi Rp150.000, kelas 2 menjadi Rp.100.000, dan per 1 Januari 2021 kelas 3 menjadi Rp35.000. Pemerintah menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan iuran JKN ditinjau paling lambat dua tahun, untuk menaikkan lagi iuran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menurut saya, kenaikan iuran JKN di saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat waktunya; walaupun secara yuridis, pemerintah memiliki kewenangan untuk itu. Mengacu pada pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik secara signifikan, sebagai dasar argumentasi untuk membatalkan kenaikan iuran di Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019, seharusnya kenaikan iuran ditunda hingga kondisi ekonomi membaik.



Daya beli masyarakat yang menurun ini, salah satunya ditunjukkan dengan terjadinya deflasi bahan pangan sebesar 0,13% pada April lalu, dan deflasinya meningkat menjadi 0,32% pada Mei. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan saja sudah sulit, pemerintah malah menaikkan iuran JKN pada Juli nanti.

Demikian juga pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Pasal 68 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 melarang fasilitas kesehatan menarik biaya pelayanan, namun pasien JKN harus membayar tes Covid-19 sebelum rawat inap. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan pasien JKN tidak membayar lagi ketika akan dirawat.

Kehadiran Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam JKN akan berpotensi mempersulit pasien JKN mendapat layanan operasi katarak dan rehabilitasi medik. Peraturan BPJS Kesehatan ini merupakan replika Peraturan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Katarak dan No. 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Medik, yang sudah dibatalkan oleh MA. Persoalan pelayanan lainnya seperti pasien JKN membeli obat sendiri dan sulitnya mendapatkan kamar perawatan, kerap kali masih terjadi.

Turun Kelas Perawatan dan Nonaaktif
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More