KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar terkait Korupsi Helikopter AW-101
Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:23 WIB
Menurut Ali, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi Helikopter AW-101 untuk TNI AU tersebut sangat besar, yakni sekitar Rp224 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter tersebut diduga menjadi tidak laik dipergunakan.
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Rugikan Negara Rp224 Miliar
Ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan. Penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menguatkan bukti-bukti. "Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT DJM, Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir 5 tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Rugikan Negara Rp224 Miliar
Ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan. Penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menguatkan bukti-bukti. "Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK akhirnya menahan Direktur PT DJM, Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir 5 tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Lihat Juga :