KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar terkait Korupsi Helikopter AW-101
Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bersaldo senilai Rp139,4 miliar. Rekening berisikan uang Rp139,4 miliar itu diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/5/2022).
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Irfan Kurnia Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU
Ali menjelaskan, pemblokiran rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan untuk proses penyitaan simpanan uang tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang berstatus tersangka KPK.
"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," kata Ali.
Menurut Ali, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi Helikopter AW-101 untuk TNI AU tersebut sangat besar, yakni sekitar Rp224 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter tersebut diduga menjadi tidak laik dipergunakan.
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/5/2022).
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Irfan Kurnia Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU
Ali menjelaskan, pemblokiran rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan untuk proses penyitaan simpanan uang tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang berstatus tersangka KPK.
"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," kata Ali.
Menurut Ali, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi Helikopter AW-101 untuk TNI AU tersebut sangat besar, yakni sekitar Rp224 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter tersebut diduga menjadi tidak laik dipergunakan.
"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.
tulis komentar anda