Lanskap Sistem Pengaduan Konsumen Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:17 WIB
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI 2020, BPSK di Indonesia berjumlah 171 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten. Sementara LPKSM tercatat sebanyak 579, namun yang tercatat aktif hanya sebanyak 158.
Layanan Pengaduan oleh Kementerian/Lembaga
Sebagai upaya membantu konsumen yang bermasalah dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga telah menyediakan layanan bagi pengaduan konsumen. Secara detil sistem pengaduan konsumen yang disediakan pemerintah.
Pertama, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! Pemerintah RI membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Melalui layanan ini semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia dapat disampaikan melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang merupakan pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
Kedua, Layanan Pengaduan Konsumen Kementerian Perdagangan. Pengaduan konsumen dikelola Direktorat Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga padahttps://simpktn.kemendag.go.id/index.php/siswaspk/menu/pengaduan.
Ketiga, Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki kanal pengaduan melalui Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, serta melalui media sosial resmi Badan POM (Twitter: @BPOM_RI, Facebook: bpom.official, YouTube: Badan POM RI dan Instagram: @bpom_ri).
Keempat, Layanan Pengaan Konsumen OJK. Untuk memberikan kemudahan akses kepada konsumen dan masyarakat, OJK menyediakan beberapa akses kanal layanan seperti Kontak OJK 157, E-mail ke konsumen@ojk.go.id, pengaduan elektronik pada situs konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, surat tertulis dan penerimaan layanan secara langsung (walk-in).
Kelima, Layanan Pengaduan Konsumen Pada Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Keenam, Layanan Pengaduan Konsumen pada Kementerian Perhubungan berupa portal khusus secara online. Sistem layanan ini diberi nama Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU Kemenhub). Dalam sistem ini, informasi pengaduan yang dilaporkan mencakup perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kemenhub yang mana nantinya Kementerian Perhubungan hanya akan fokus pada Informasi yang dilaporkan tersebut. Pengaduan dapat diakses melalui www.simadu.dephub.go.id.
Layanan Pengaduan oleh Kementerian/Lembaga
Sebagai upaya membantu konsumen yang bermasalah dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga telah menyediakan layanan bagi pengaduan konsumen. Secara detil sistem pengaduan konsumen yang disediakan pemerintah.
Pertama, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! Pemerintah RI membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Melalui layanan ini semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia dapat disampaikan melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang merupakan pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
Kedua, Layanan Pengaduan Konsumen Kementerian Perdagangan. Pengaduan konsumen dikelola Direktorat Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga padahttps://simpktn.kemendag.go.id/index.php/siswaspk/menu/pengaduan.
Ketiga, Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memiliki kanal pengaduan melalui Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, serta melalui media sosial resmi Badan POM (Twitter: @BPOM_RI, Facebook: bpom.official, YouTube: Badan POM RI dan Instagram: @bpom_ri).
Keempat, Layanan Pengaan Konsumen OJK. Untuk memberikan kemudahan akses kepada konsumen dan masyarakat, OJK menyediakan beberapa akses kanal layanan seperti Kontak OJK 157, E-mail ke konsumen@ojk.go.id, pengaduan elektronik pada situs konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, surat tertulis dan penerimaan layanan secara langsung (walk-in).
Kelima, Layanan Pengaduan Konsumen Pada Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Keenam, Layanan Pengaduan Konsumen pada Kementerian Perhubungan berupa portal khusus secara online. Sistem layanan ini diberi nama Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU Kemenhub). Dalam sistem ini, informasi pengaduan yang dilaporkan mencakup perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kemenhub yang mana nantinya Kementerian Perhubungan hanya akan fokus pada Informasi yang dilaporkan tersebut. Pengaduan dapat diakses melalui www.simadu.dephub.go.id.
Lihat Juga :