TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba
Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi BUMN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan langkah pemerintah yang melibatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dalam catatannya, tahun ini Kementerian BUMN mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di sejumlah BUMN.
Salah satu lembaga anggota koalisi, Setara Institute memandang pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri ).
"Pengangkatan perwira aktif TNI- Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara, termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN," kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Seknas Jokowi Nilai Sah-saja Saja Pati TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN )
Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI , prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun pengecualian bagi jabatan sipil tertentu yaitu di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Salah satu lembaga anggota koalisi, Setara Institute memandang pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri ).
"Pengangkatan perwira aktif TNI- Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara, termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN," kata peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Seknas Jokowi Nilai Sah-saja Saja Pati TNI-Polri Jadi Komisaris BUMN )
Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI , prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun pengecualian bagi jabatan sipil tertentu yaitu di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lihat Juga :