Gelar Rakernas 2022, KAI Fokus Tingkatkan Kualitas Advokat
Kamis, 19 Mei 2022 - 02:07 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakenas) Tahun 2022 di Kuta, Bali, pada 30 Mei 2022.
President KAI Tjoetjoe mengatakan, pada rakernas nanti KAI akan banyak merumuskan berbagai mimpi besar para advokat. Mimpi besar itu tentunya berorientasi penuh pada peningkatan kualitas advokat KAI serta memajukan dunia profesi advokat di Tanah Air.
"Event Rakernas juga akan menjadi temu kangen seluruh sejawat advokat yang tertunda selama dua tahun pandemi melanda Indonesia dan dunia," ujar Founder Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw ini, Rabu (18/5/2022).
Sementara Vice President Advokat KAI Henry Indraguna menyebutkan, pada rakernas nanti akan membahas tiga hal penting yakni, meneguhkan perjuangan KAI tentang sistem keorganisasian advokat berbentuk multi bar dengan 1 regulator. Kemudian, memantapkan perubahan pengelolaan organisasi advokat KAI dari konvensional menjadi digitalisasi manajemen organisasi advokat.
”Terakhir yakni, membahas dan menetapkan beberapa usulan kewenangan advokat yang akan diperjuangkan melalui KUHAP dan perubahan UU Advokat melalui pemerintah dan DPR RI,” ucpanya.
President KAI Tjoetjoe mengatakan, pada rakernas nanti KAI akan banyak merumuskan berbagai mimpi besar para advokat. Mimpi besar itu tentunya berorientasi penuh pada peningkatan kualitas advokat KAI serta memajukan dunia profesi advokat di Tanah Air.
"Event Rakernas juga akan menjadi temu kangen seluruh sejawat advokat yang tertunda selama dua tahun pandemi melanda Indonesia dan dunia," ujar Founder Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw ini, Rabu (18/5/2022).
Sementara Vice President Advokat KAI Henry Indraguna menyebutkan, pada rakernas nanti akan membahas tiga hal penting yakni, meneguhkan perjuangan KAI tentang sistem keorganisasian advokat berbentuk multi bar dengan 1 regulator. Kemudian, memantapkan perubahan pengelolaan organisasi advokat KAI dari konvensional menjadi digitalisasi manajemen organisasi advokat.
”Terakhir yakni, membahas dan menetapkan beberapa usulan kewenangan advokat yang akan diperjuangkan melalui KUHAP dan perubahan UU Advokat melalui pemerintah dan DPR RI,” ucpanya.
(cip)
tulis komentar anda