Kesejahteraan dan Akselerasi Ekonomi Berkeadilan
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:44 WIB
Saat ini setidaknya terdapat lebih dari 28 juta petani dengan status tidak memiliki tanah. Pada saat bersamaan pemerintah juga belum mempunyai road map yang jelas dan berkelanjutan soal implementasi reforma agraria melalui kebijakan redistribusi aset dan legalisasi aset.
Karena itu, pemerintah perlu diingatkan bahwa komitmen memangkas kesenjangan ini harus sistemik dan bukan sekadar program parsial. Demokratisasi ekonomi tidak boleh sepotong-potong, tetapi terintegrasi dengan kebijakan lainnya. Berbagai paket kebijakan ekonomi juga harus melihat persoalan dari hulu hingga hilir. Tanpa itu kebijakan hanya akan menumpuk di kertas-kertas kerja tanpa punya dampak signifikan.
Dari hal tersebut, kita sepenuhnya mengapresiasi kebijakan redistribusi aset 12,7 juta hektare lahan yang dicanangkan pemerintah. Tetapi yang harus disiapkan juga adalah kebijakan-kebijakan pendukungnya sehingga sebuah kebijakan bisa operasional di lapangan. Contoh sederhana, kebijakan redistribusi dan legalisasi aset tidak akan efektif tanpa ditopang dengan kebijakan dalam investasi pertambangan, perkebunan tanaman industri, dan juga pemukiman.
Maknanya bahwa tanpa kebijakan yang sistemik dan terintegarsi dari hulu hingga hilir, pembangunan (ekonomi) dikhawatirkan hanya akan menyordorkan serentetan ketimpangan dan kemelaratan. Meminjam istilah Max Weber, kesenjangan justru akan menyebabkan kita terjebak pada “sangkar besi” (the iron cage) pembangunan itu sendiri.
Dalam konteks akselerasi akses rakyat atas tanah melalui skema redistribusi lahan 12,7 juta hektare misalnya, yang harus diantisipasi adalah terjadinya tumpang tindih dan konflik pertanahan. Di situlah pentingnya disiapkan seperangkat regulasi yang menyertainya.
Aturan dan kebijakan yang dilahirkan harus mampu melindungi aset masyarakat dari hisapan korporasi besar. Misalnya, karena jumlah lahan sawah di Jawa sangat terbatas, maka yang harus dilakukan adalah pemerintah harus melindungi sawah yang sudah ada agar tidak diubah menjadi lahan properti.
Cuplikan beberapa fakta di atas menunjukkan bahwa wajah ketimpangan memang kompleks. Setidaknya ada lima sumber utama penyebab ketimpangan. Pertama, ketimpangan penguasan tanah. Banyak petani dan penduduk tidak punya lahan atau hunian yang layak. Karena itu tidak heran jika kemiskinan di pedesaan terus meluas karena ketimpangan penguasaan tanah yang parah.
Kedua, akumulasi penguasaan lahan membuat lahan banyak tidak dimanfaatkan dan harganya semakin tak terjangkau. Ketiga, tenaga kerja kurang kompeten, kewirausahaan lemah, serta pasar kerja yang tidak netral terhadap ras. Keempat, adanya perbedaan kesempatan, pendidikan, dan modal yang semakin memperparah ketimpangan. Dan kelima, birokrasi cenderung fokus sebagai pengelola proyek dan tidak peka pada ketimpangan.
Karena itu, pemerintah perlu diingatkan bahwa komitmen memangkas kesenjangan ini harus sistemik dan bukan sekadar program parsial. Demokratisasi ekonomi tidak boleh sepotong-potong, tetapi terintegrasi dengan kebijakan lainnya. Berbagai paket kebijakan ekonomi juga harus melihat persoalan dari hulu hingga hilir. Tanpa itu kebijakan hanya akan menumpuk di kertas-kertas kerja tanpa punya dampak signifikan.
Dari hal tersebut, kita sepenuhnya mengapresiasi kebijakan redistribusi aset 12,7 juta hektare lahan yang dicanangkan pemerintah. Tetapi yang harus disiapkan juga adalah kebijakan-kebijakan pendukungnya sehingga sebuah kebijakan bisa operasional di lapangan. Contoh sederhana, kebijakan redistribusi dan legalisasi aset tidak akan efektif tanpa ditopang dengan kebijakan dalam investasi pertambangan, perkebunan tanaman industri, dan juga pemukiman.
Maknanya bahwa tanpa kebijakan yang sistemik dan terintegarsi dari hulu hingga hilir, pembangunan (ekonomi) dikhawatirkan hanya akan menyordorkan serentetan ketimpangan dan kemelaratan. Meminjam istilah Max Weber, kesenjangan justru akan menyebabkan kita terjebak pada “sangkar besi” (the iron cage) pembangunan itu sendiri.
Dalam konteks akselerasi akses rakyat atas tanah melalui skema redistribusi lahan 12,7 juta hektare misalnya, yang harus diantisipasi adalah terjadinya tumpang tindih dan konflik pertanahan. Di situlah pentingnya disiapkan seperangkat regulasi yang menyertainya.
Aturan dan kebijakan yang dilahirkan harus mampu melindungi aset masyarakat dari hisapan korporasi besar. Misalnya, karena jumlah lahan sawah di Jawa sangat terbatas, maka yang harus dilakukan adalah pemerintah harus melindungi sawah yang sudah ada agar tidak diubah menjadi lahan properti.
Cuplikan beberapa fakta di atas menunjukkan bahwa wajah ketimpangan memang kompleks. Setidaknya ada lima sumber utama penyebab ketimpangan. Pertama, ketimpangan penguasan tanah. Banyak petani dan penduduk tidak punya lahan atau hunian yang layak. Karena itu tidak heran jika kemiskinan di pedesaan terus meluas karena ketimpangan penguasaan tanah yang parah.
Kedua, akumulasi penguasaan lahan membuat lahan banyak tidak dimanfaatkan dan harganya semakin tak terjangkau. Ketiga, tenaga kerja kurang kompeten, kewirausahaan lemah, serta pasar kerja yang tidak netral terhadap ras. Keempat, adanya perbedaan kesempatan, pendidikan, dan modal yang semakin memperparah ketimpangan. Dan kelima, birokrasi cenderung fokus sebagai pengelola proyek dan tidak peka pada ketimpangan.
Lihat Juga :