Buruh Diingatkan Jangan Mudah Terpengaruh dengan Propaganda
Senin, 16 Mei 2022 - 13:24 WIB
Maka itu, dia mengingatkan kaum buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya dan ada batas waktunya. "Sehingga ketika melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," ujar Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Teddy mengingatkan agar kaum buruh jangan sampai melanggar hukum meski punya hak yang diatur dalam UUD 1945. "Ingat, tujuan kalian bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh. Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga telantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," pungkasnya.
Baca juga: Hadapi Akal-akalan DPR, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 3 Hari
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam bahwa lima juta buruh akan melakukan mogok massal. Said Iqbal mengatakan bila aksi mogok lima juta buruh terlaksana, akan terjadi kekacauan ekonomi.
Apalagi aksi tersebut direncanakan berlangsung selama 3 hari 3 malam. Hal tersebut akan dilakukan jika pemerintah melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Teddy mengingatkan agar kaum buruh jangan sampai melanggar hukum meski punya hak yang diatur dalam UUD 1945. "Ingat, tujuan kalian bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh. Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga telantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," pungkasnya.
Baca juga: Hadapi Akal-akalan DPR, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 3 Hari
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam bahwa lima juta buruh akan melakukan mogok massal. Said Iqbal mengatakan bila aksi mogok lima juta buruh terlaksana, akan terjadi kekacauan ekonomi.
Apalagi aksi tersebut direncanakan berlangsung selama 3 hari 3 malam. Hal tersebut akan dilakukan jika pemerintah melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(zik)
Lihat Juga :