Beri Remisi Khusus Waisak, Negara Menghemat Rp700 Juta
Senin, 16 Mei 2022 - 10:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana (napi) Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022.
Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan napi sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 napi penerima RK I dan Rp3.825.000,00 dari tujuh napi penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 napi, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika.
Hak Remisi kepada napi diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian napi sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
Sebelumnya, dari semua penerima RK Waisak, Rika Aprianti merincikan, dari total penerima RK sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 napi menerima Remisi 15 hari, 768 napi mendapat Remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 napi. Sementara itu, tujuh napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
Sebagai informasi, RK adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3.8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan napi sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 napi penerima RK I dan Rp3.825.000,00 dari tujuh napi penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 napi, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika.
Hak Remisi kepada napi diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian napi sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
Sebelumnya, dari semua penerima RK Waisak, Rika Aprianti merincikan, dari total penerima RK sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 napi menerima Remisi 15 hari, 768 napi mendapat Remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 napi. Sementara itu, tujuh napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 napi, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 napi.
Sebagai informasi, RK adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
(maf)
tulis komentar anda