PT SKK Tepis Tudingan Langgar Aturan Kepabeanan
Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:47 WIB
“Pada dasarnya, proses monitoring evaluasi (monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PJT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi. Terhadap hasil monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” paparnya.
Dengan penjelasan di atas, Panji menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut. Terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami.
“Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai. Dengan demikian tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Dengan penjelasan di atas, Panji menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut. Terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami.
“Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai. Dengan demikian tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :