PT SKK Tepis Tudingan Langgar Aturan Kepabeanan
Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:47 WIB
PT SKK menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan pegawai pada Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta.
Dalam sidang Rabu (11 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang disebutkan PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. Kuasa hukum PT SKK Panji Satria Utama menjelaskan mengenai duduk persoalan kasus ini.
Pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat. Isinya mengenai sejumlah pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK. “Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab,” kata Panji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, JUmat (13/5/2022). Baca juga: PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta
Pada periode yang sama, PT SKK juga “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta. Namun hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK. “Hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat sangat baik,” lanjutnya.
Dalam sidang Rabu (11 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang disebutkan PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. Kuasa hukum PT SKK Panji Satria Utama menjelaskan mengenai duduk persoalan kasus ini.
Pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat. Isinya mengenai sejumlah pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK. “Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab,” kata Panji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, JUmat (13/5/2022). Baca juga: PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta
Pada periode yang sama, PT SKK juga “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta. Namun hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK. “Hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat sangat baik,” lanjutnya.
Lihat Juga :