PT SKK Tepis Tudingan Langgar Aturan Kepabeanan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:47 WIB
loading...
PT SKK Tepis Tudingan...
PT SKK menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan pegawai pada Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta.

Dalam sidang Rabu (11 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang disebutkan PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. Kuasa hukum PT SKK Panji Satria Utama menjelaskan mengenai duduk persoalan kasus ini.

Pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat. Isinya mengenai sejumlah pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK. “Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab,” kata Panji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, JUmat (13/5/2022). Baca juga: PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta

Pada periode yang sama, PT SKK juga “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta. Namun hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK. “Hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat sangat baik,” lanjutnya.

Dalam kurun waktu yang bersamaan, PT SKK juga telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat P2 beberapa kali. Di situ tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.

Sehingga Panji membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. “Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” jelasnya

PT SKK sendiri mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) karena telah menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Menurut Panji, seluruh proses mulai dari pelaporan hingga penindakan diketahui dan didukung pimpinan DJBC dan Inspektur Jenderal secara langsung.

“Sehingga kami menolak dengan tegas segala tuduhan yang dilontarkan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari termasuk. Termasuk tentang adanya konspirasi sehubungan dengan laporan sebagaimana yang diberitakan di media massa sebelumnya,” ujarnya.

PT SKK menolak dengan tegas seluruh tuduhan dan teori-teori atau asumsi-asumsi yang disampaikan Qurnia sehubungan dengan adanya praktik penyuapan yang dilakukan PT SKK untuk menutupi hasil monev.

“Pada dasarnya, proses monitoring evaluasi (monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PJT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi. Terhadap hasil monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” paparnya.

Dengan penjelasan di atas, Panji menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut. Terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami.

“Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai. Dengan demikian tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved