RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Perbaiki Kebijakan Tumpang Tindih

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:29 WIB
Berbagai kalangan berharap keberadaan RUU Cipta Kerja nanti bisa mengurai tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berbagai kalangan berharap keberadaan RUU Cipta Kerja nantinya bisa mengurai tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada buruknya iklim investasi di Indonesia.

(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)

"Overlapping UU atau PP yang sebelumnya ada itu membuat iklim investasi kita memburuk, itu yang harus kita perbaiki," kata ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro, Minggu (21/6/2020). (Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja)

Mudrajad mengatakan, saat ini iklim investasi di Indonesia dalam kondisi buruk. Ditinjau dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 50. Peringkat tersebut terus terpuruk sejak 2014, yang pada saat itu Indonesia berada di rangking 38.



(Baca juga: Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN)

"Pernah membaik di 2015. Indeks daya saing global kita berada di peringkat 34. Namun, setelah itu, up and down, bahkan di 2019 kita terpuruk di peringkat 50. Padahal, dari faktor makro kita membaik, kesehatan membaik," terang Mudrajad.

Rektor Universitas Trilogi ini berpendapat ada dua faktor yang menjadi pemicu buruknya iklim investasi di Tanah Air. Pertama, terkait labor market efficiency. Kedua, terkait belum siapnya teknologi di Indonesia.

Mengutip data World Economic Forum, Mudrajad mengatakan Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara soal labor market efficiency. Sementara dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan, serta universitas, Indonesia berada di posisi 80 dari 137 negara.

"UU Cipta Kerja sebenarnya mau memperbaiki kondisi ini," ucap Mudrajad.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More