KPK Sebut Kekayaan Wali Kota Ambon Rp12 Miliar dengan Aset Tanah Tanpa Alamat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:15 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan Tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

”Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bbrp pihak terkait perkara ini.” kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali pun menegaskan ketiga orang yang telah dikantongi identitasnya oleh KPK tersebut agar dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna membuat ketiganya dapat memberikan keterangan saat dipanggil oleh KPK.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali menegaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Richard, dua orang lainnya yakni Petinggi Alfamidi Kota Ambon dan Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More