Teknologi Metaverse Antikorupsi

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:20 WIB
Memang persoalan utama penggunaan teknologi metaverse ini adalah tidak meratanya sarana dan prasarana di setiap daerah di Indonesia, demikian pula kondisi sebaran tingkat pendidikan dan kemampuan penggunaan teknologi di antara para konstituen juga tidak merata. Jika melihat profil pemilih dalam pilkada dan pilpres 2024 mendatang nampaknya lebih dari 50% pemilih merupakan generasi milenial yang berpendidikan SLTP ke atas. Mereka mampu menggunakan teknologi dan sebagian sisanya meskipun bukan generasi milenial namun memiliki kemampuan teknologi yang cukup untuk berada dalam dunia metaverse.

Jika melihat data di atas nampak bahwa teknologi metaverse sudah patut dikembangkan dan dicoba dalam pemilihan pejabat publik maupun pemilihan kepala daerah di masa yang akan datang. Artinya, keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum berbasis teknologi metaverse ini akan membantu menuntun masyarakat dalam memilih calon yang tidak memiliki persoalan integritas nantinya setelah menjadi pejabat publik.

Darurat kleptokrasi (korupsi oleh oknum pada segala fungsi) perlu segera diakhiri dan alternatif berdasarkan hukum progresif yang ada saat ini adalah mengembangkan dan menggunakan teknologi metaverse dalam pemilihan pejabat publik. Dalam hal ini perlu segera untuk menata perundang-undangan yang memungkinkan penggunaan teknologi metaverse dalam pemilihan pejabat publik, termasuk dalam hal ini adanya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Penting untuk sedari awal menata opsi penggunaan teknologi metaverse tersebut dalam peraturan perundangan sebab legalitas kerap menjadi alasan yang strategis bagi mereka yang apatis terhadap penggunaan teknologi metaverse tersebut.

Baca selengkapnya di e-paper koran-sindo.com

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!