Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022
Selasa, 10 Mei 2022 - 07:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 3.
Sementara itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melaksanakan PPKM Level 2. Aturan PPKM di Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (10/5/2022).
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022:
DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Sementara itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melaksanakan PPKM Level 2. Aturan PPKM di Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (10/5/2022).
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022:
DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
tulis komentar anda