Kejagung Diyakini Mampu Atasi Potensi Tekanan dalam Kasus Minyak Goreng
Senin, 09 Mei 2022 - 14:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini mampu mengatasi potensi tekanan dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng . Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng merupakan skandal besar.
Maka itu, dia memprediksi potensi tekanan bakal banyak diterima Kejagung dalam upaya penuntasan perkara. “Ini (kasus minyak goreng, red) merupakan skandal besar. Tentunya akan ada banyak sekali tekanan yang menghampiri Kejaksaan Agung,” ujar Hinca dihubungi wartawan, Senin (9/5/2022).
Namun, dirinya menilai Kejagung mampu menghadapi setiap hambatan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi minyak goreng, termasuk mengatasi potensi-potensi tekanan. Dia melihat ada upaya positif yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dalam pengusutan perkara.
Dia berpendapat bahwa ikhtiar Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk menggandeng sejumlah pakar untuk menemukan alur perkara merupakan hal positif. “Saya melihat upaya positif yang dilakukan Pak Burhanuddin dan jajarannya untuk menemukan alur, jalur, dan hal-hal lain yang dapat memperkuat berkas yang mereka himpun,” ungkapnya.
Dia juga menilai bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mampu mengatasi potensi tekanan. Pengusutan kasus minyak goreng di bawah kendali Febrie Adriansyah.
“Saya percaya Saudara Febrie Adriansyah mampu mengatasi hal tersebut. Kini masyarakat sudah meletakkan banyak harapan pada Kejaksaan Agung, terlebih ini adalah momentum yang baik bagi Kejagung untuk memulihkan citranya yang sempat tercemar oleh kasus Djoko Tjandra,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan kasus dugaan korupsi minyak goreng tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Dia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan Kejagung karena menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam pengusutan perkara. Burhanuddin menegaskan bahwa siapa saja bisa menyandang gelar tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup dan fakta-fakta yang mendukung.
Maka itu, dia memprediksi potensi tekanan bakal banyak diterima Kejagung dalam upaya penuntasan perkara. “Ini (kasus minyak goreng, red) merupakan skandal besar. Tentunya akan ada banyak sekali tekanan yang menghampiri Kejaksaan Agung,” ujar Hinca dihubungi wartawan, Senin (9/5/2022).
Namun, dirinya menilai Kejagung mampu menghadapi setiap hambatan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi minyak goreng, termasuk mengatasi potensi-potensi tekanan. Dia melihat ada upaya positif yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dalam pengusutan perkara.
Dia berpendapat bahwa ikhtiar Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk menggandeng sejumlah pakar untuk menemukan alur perkara merupakan hal positif. “Saya melihat upaya positif yang dilakukan Pak Burhanuddin dan jajarannya untuk menemukan alur, jalur, dan hal-hal lain yang dapat memperkuat berkas yang mereka himpun,” ungkapnya.
Dia juga menilai bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mampu mengatasi potensi tekanan. Pengusutan kasus minyak goreng di bawah kendali Febrie Adriansyah.
“Saya percaya Saudara Febrie Adriansyah mampu mengatasi hal tersebut. Kini masyarakat sudah meletakkan banyak harapan pada Kejaksaan Agung, terlebih ini adalah momentum yang baik bagi Kejagung untuk memulihkan citranya yang sempat tercemar oleh kasus Djoko Tjandra,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan kasus dugaan korupsi minyak goreng tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Dia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan Kejagung karena menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam pengusutan perkara. Burhanuddin menegaskan bahwa siapa saja bisa menyandang gelar tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup dan fakta-fakta yang mendukung.
(rca)
tulis komentar anda