Masyarakat Diminta Terus Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung
Sabtu, 07 Mei 2022 - 14:05 WIB
loading...
Masyarakat diminta terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Pasalnya, pengawasan masyarakat dinilai sangat penting agar kasus tersebut tak berhenti di tengah jalan.
"Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejagung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
“Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, di sisi lain masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. KPK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejagung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
“Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, di sisi lain masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. KPK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Lihat Juga :