Masyarakat Diminta Terus Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung

Sabtu, 07 Mei 2022 - 14:05 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Terus Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung
Masyarakat diminta terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Pasalnya, pengawasan masyarakat dinilai sangat penting agar kasus tersebut tak berhenti di tengah jalan.

"Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2022).

Menurutnya, ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejagung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).





“Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, di sisi lain masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. KPK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sebaliknya, jika tidak ditemukan aspek korupsi, masyarakat bisa meminta Presiden untuk mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja lebih sungguh-sungguh menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng,” pungkasnya.



Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Dia pun menegaskan Kejagung tidak punya kepentingan politik dalam penyidikan perkara.

Burhanuddin juga pernah mengatakan jika pengusutan perkara tidak akan berhenti pada empat tersangka. “Siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus tersebut. “Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa mengerti,” katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)