Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji

Senin, 09 Mei 2022 - 07:46 WIB
Yang kedua masih dan akan membutuhkan usaha lebih keras lagi, dan mungkin akan lebih menuai debat keagamaan. Bukan berarti ijtihad yang pertama tanpa risiko, tentu sudah kita lihat beberapa komentar publik tentang haji, bahkan kadangkala mengarah pada rumor, gosip bahkan hoaks.

Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan ijtihad idaratiyyah atau menejemen yang bisa kita rasakan. Pertemuan Kementerian Agama dengan pemerintah Saudi Arabia sudah berkali-kali berbicara tentang quota jamaah Indonesia pasca-Covid-19 dan bagaimana menjaga dan menambah kuota itu bagi Muslim Indonesia.

Walhasil Indonesia mendapatkan kira-kira 100,51 orang untuk haji, di atas Pakistan 81, 132 atau India, 79, 237. Negara-negara lain jatahnya lebih sedikit, karena jumlah penduduk Muslimnya jauh di bawah Indonesia. Malaysia, misalnya, hanya mendapatkan kuota 14, 306.

Konon negosiasi pemerintah Indonesia masih berjalan terus untuk menambah kuota. Ini adalah ijtihad manajemen. Risiko publik adalah rumor dan gosip, sebagaimana juga hal-hal lain di negeri ini. Media sosial jika sudah mengambil peran, para netizen (warga internet) jauh lebih bersemangat daripada wartawan koran nasional dilihat dari segi persebaran gosip.

Misalnya, ada yang mengaitkan dana haji dengan pembangunan Ibukota Negara baru (IKN), bahwa dana haji akan dialihkan ke sana. Tidak penting siapa dan bagaimana gosip ini muncul, tetapi tahun-tahun politik menjelang 2024 mempengaruhi pola pikir warga Nusantara tercinta. Persoalan tidak pada persoalan itu sendiri, tetapi sensasi akan bisa mengalahkan esensi, sebagaimana biasa.

Dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 yang pengelolaannya sudah di dalam manajemen BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Berbagai skema pengelolaan juga sudah modern dan transparan.

Ijtihad manajemen yang juga menyangkut pelayanan patut diapresiasi, baik pemerintah Saudi ataupun negara-negara yang mengirim jamaah, termasuk juga pemerintah Indonesia. Namun ijtihad idarati ini tidak bisa dimaksimalkan lagi selama ijtihad fiqhi tidak juga dipikirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!