Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji

Senin, 09 Mei 2022 - 07:46 WIB
Setelah merayakan Idul Fitri dan menikmati ijtihad mudik dan halal bihalal, kita menanti ijtihad yang lain. Sebentar lagi kita memasuki musim haji. Foto/Ilustrasi/REUTERS
Al Makin

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

SETELAH merayakan Idul Fitri dan menikmati ijtihad mudik dan halal bihalal, kita menanti ijtihad yang lain. Sebentar lagi kita memasuki musim haji yang selama masa pandemi harus terhenti total. Virus gaib ini memaksa kita umat beragama untuk melakukan terobosan-terobosan yang spektakuler.

Perkumpulan jamaah kita ketati demi protokol kesehatan, baik menurut fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ataupun versi pemuka agama-agama lain di Indonesia. Misa virtual, sembahyang di rumah, puja mandiri, atau shalat Id hanya dengan keluarga. Haji pun tertunda. Tantangan menanti.



Pemerintah Saudi Arabia dan negara-negara yang mengirim jamaah haji ke Mekkah, Madinah dan Arafah harus mengatur menejemen dengan cepat dan cerdik. Haji terhenti tahun 2020 dan 2021. Tahun 2022 semoga terlaksana lagi dengan pengetatan kuota dari semua negara di dunia. Pemerintah mendapatkan gawe serius.

Dari segi ijtihad, dalam istilah fikih, berarti berusaha sungguh-sungguh untuk mencari terobosan mandiri karena adanya tantangan baru, kita hadapi dua macam. Ijtihad manejemen (idarah) yang sudah diupayakan oleh pemerintah dan ijtihad fiqhi (hukum Islam).

Yang kedua masih dan akan membutuhkan usaha lebih keras lagi, dan mungkin akan lebih menuai debat keagamaan. Bukan berarti ijtihad yang pertama tanpa risiko, tentu sudah kita lihat beberapa komentar publik tentang haji, bahkan kadangkala mengarah pada rumor, gosip bahkan hoaks.

Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan ijtihad idaratiyyah atau menejemen yang bisa kita rasakan. Pertemuan Kementerian Agama dengan pemerintah Saudi Arabia sudah berkali-kali berbicara tentang quota jamaah Indonesia pasca-Covid-19 dan bagaimana menjaga dan menambah kuota itu bagi Muslim Indonesia.

Walhasil Indonesia mendapatkan kira-kira 100,51 orang untuk haji, di atas Pakistan 81, 132 atau India, 79, 237. Negara-negara lain jatahnya lebih sedikit, karena jumlah penduduk Muslimnya jauh di bawah Indonesia. Malaysia, misalnya, hanya mendapatkan kuota 14, 306.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More