Dua Aturan Menteri soal Ojol Bertentangan, Penerapan PSBB Membingungkan
Senin, 13 April 2020 - 20:20 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditekennya pada 3 April 2020.
Aturan yang berisi 19 pasal tersebut mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat penyebaran corona.
Salah satu ketentuan dari kebijakan itu mencakup tentang ojek daring atau online (ojol). Hal itu tertuang dalam Pasal 15 yang menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aturan itu kemudian dipatuhi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pengajuan PSBB disetujui Menkes. Transportasi roda dua berbasis aplikasi itu pun dilarang mengangkut penumpang.
Berselang dua hari kebijakan itu berjalan, rupanya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
(1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar,
(2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan,
Aturan yang berisi 19 pasal tersebut mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat penyebaran corona.
Salah satu ketentuan dari kebijakan itu mencakup tentang ojek daring atau online (ojol). Hal itu tertuang dalam Pasal 15 yang menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aturan itu kemudian dipatuhi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pengajuan PSBB disetujui Menkes. Transportasi roda dua berbasis aplikasi itu pun dilarang mengangkut penumpang.
Berselang dua hari kebijakan itu berjalan, rupanya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
(1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar,
(2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan,
tulis komentar anda