Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:43 WIB
- Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;

- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;

Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya

7. Biaya

Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000. Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.

Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.

8. Pengambilan Pasppor

• Setelah melakukan pembayaran, pemohon kembali ke kantor imigrasi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor;

• Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!