Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online
Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:43 WIB
JAKARTA - Anda sering berpergian ke luar negeri? Jangan sampai lupa masa kedaluwarsa paspor . Karena itu Anda harus memahami cara perpanjang paspor online sebelum masa berlaku paspor selama lima tahun itu habis. Lalu bagaimana cara perpanjang paspor online? Berikut mekanismenya, dikutip dari laman imigrasi .go.id.
1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”
Langkah awal perpanjang paspor online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Mendaftar
Setelah memiliki aplikasi M-Paspor, pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Memilih Kantor Imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.
4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”
Langkah awal perpanjang paspor online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Mendaftar
Setelah memiliki aplikasi M-Paspor, pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
Baca Juga
3. Memilih Kantor Imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.
4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
Lihat Juga :
tulis komentar anda