Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Rabu, 04 Mei 2022 - 14:39 WIB
"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.
AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.
Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.
AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.
Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
Lihat Juga :