Serikat Pekerja: Tapera Bukan Tabungan tapi Pungutan Paksa

Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:10 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) .

Presiden Aspek, Mirah Sumirat mengatakan beleid itu akan membebani rakyat karena iurannya yang bersifat wajib. Iuran Tapera sebesar 3% dari penghasilan. Perusahaan menanggung 0.5% dan pekerja 2,5%. (Baca juga: Abaikan Permintaan Jubir Gerindra, Arief Poyuono Ogah Minta Maaf)



Aspek juga menyoroti warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja selama enam bulan diwajibkan ikut Tapera. Sedangkan, WNA itu tidak bisa memiliki rumah di Indonesia. Aspek mencurigai pemerintah seperti mempersiapkan landasan hukum dan di masa depan WNA bisa memiliki rumah di Indonesia.

“Seharusnya bukan dengan mewajibkan WNA menjadi peserta Tapera. Akan tetapi bisa dilakukan dengan membebani pajak penghasilan yang lebih besar kepada pekerja WNA,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (20/6/2020).

WNA pun diuntungkan karena dana iuran yang terhimpun beserta hasil pemupukan nantinya akan dikembalikan saat akan kembali ke negaranya atau sudah tidak bekerja di Indonesia. Jika demikian, negara tidak mendapatkan apa-apa.

“Jangan jadikan BP Tapera sebagai lembaga investasi untuk WNA. Karena tujuan Tapera adalah untuk perumahan rakyat,” tegas Mirah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!