Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi Segera Disidangkan
Selasa, 26 April 2022 - 13:31 WIB
JAKARTA - Berkas tersangka Edy Mulyadi kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran soal 'jin buang anak' dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus akan segera disidangkan di pengadilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/4/2022). Atas berita bohong yang dengan sengaja disampaikan oleh Edy tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Dalam kasus tersebut, JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_ viral di media sosial. "Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
"Enggak ada, nih, sampeyan tinggal divmana Om Ajab, di Jakartanya, Jakarta mana? mana mau dia, tinggal di Gunung Sahari Jakarta Pusat dipindah ke Kalimantan Penajam sama untuk beli rumah di sana. Gw mau jadi warga ibu kota baru. Mana mau," ucap Edy Mulyadi dalam video segmen ketiga.
Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.
Atas ungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung ditahan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/4/2022). Atas berita bohong yang dengan sengaja disampaikan oleh Edy tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.
Dalam kasus tersebut, JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_ viral di media sosial. "Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
"Enggak ada, nih, sampeyan tinggal divmana Om Ajab, di Jakartanya, Jakarta mana? mana mau dia, tinggal di Gunung Sahari Jakarta Pusat dipindah ke Kalimantan Penajam sama untuk beli rumah di sana. Gw mau jadi warga ibu kota baru. Mana mau," ucap Edy Mulyadi dalam video segmen ketiga.
Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.
Atas ungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung ditahan.
(abd)
tulis komentar anda