PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4

Selasa, 26 April 2022 - 05:13 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai upaya pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Baca juga: Daerah PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%

Sementara, Airlangga mengungkapkan dari hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4. “Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat,” katanya.

Baca juga: PPKM Masih Lanjut Jelang Lebaran, Simak Aturan Terbaru Operasional Mal di Jakarta

Secara rinci di mana daerah yang berada pada level 4 masih nol, sama seperti Minggu sebelumnya. Daerah yang berada pada level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota di mana Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota. Kemudian daerah yang berada pada level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota yang pada minggu sebelumnya sebanyak 278 Kabupaten/Kota. Dan daerah di level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota di mana pada minggu sebelumnya tercatat 103 Kabupaten/Kota.

Sehingga, kini komposisi level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 adalah level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!