PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4
Selasa, 26 April 2022 - 05:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai upaya pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.
Baca juga: Daerah PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai upaya pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.
Baca juga: Daerah PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%
Lihat Juga :