Daerah PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%
loading...

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan halalbihalal oleh masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menjelang perayaaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan halalbihalal oleh masyarakat. Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan oleh setiap kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).
Surat Edaran tesebut memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).
Surat Edaran tesebut memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Lihat Juga :