Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo

Senin, 25 April 2022 - 21:17 WIB
Namun demikian, vonis tersebut diralat di MA. MA mengabulkan PK Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan di tingkat pertama.

Prasetijo dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Prasetijo dikurangi enam bulan dari tingkat pertama.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022). Baca juga: MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!