Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo

Senin, 25 April 2022 - 21:17 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra,...
MA memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo . Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dipangkas sebanyak enam bulan penjara.

Hukuman Prasetijo Utomo dikorting enam bulan setelah Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra. Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya

Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, PK Prasetijo Utomo dengan nomor registrasi 7 PK/Pid/2022 dinyatakan dikabulkan. "Amar putusan KABUL," demikian bunyi petikan putusan MA, Senin (25/4/2022).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah karena memerintahkan melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Namun demikian, vonis tersebut diralat di MA. MA mengabulkan PK Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan di tingkat pertama.

Prasetijo dihukum dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Prasetijo dikurangi enam bulan dari tingkat pertama.

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," beber Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022). Baca juga: MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved