Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Momentum Perkuat UMKM

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:15 WIB
Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor UMKM. Upaya itu terwujud dalam RUU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu terwujud dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM. RUU Cipta Kerja saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

(Baca juga: Ekonomi Nasional Anjlok Imbas Corona, Sandi Minta Pemerintah Genjot UMKM)



Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM. Jangan sampai UMKM dilupakan apalagi tergilas dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia besar-besaran melalui RUU Cipta Kerja.

"Ini momentum untuk berbenah. Regulasi yang dulunya merepotkan UMKM harus diubah menjadi lebih sederhana sehingga saat krisis akibat pandemi ini usai, UMKM kita bisa lebih maju," kata Berly saat dihubungi wartawan, Jumat (19/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!