Tahapan Pilkada Berpotensi Tanpa PKPU Protokol Kesehatan, KPU Keluarkan SE
Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:01 WIB
JAKARTA - Tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 berpotensi dimulai tanpa Peraturan KPU (PKPU) mengenai protokol kesehatan. Pasalnya, rancangan PKPU tentang Tata Cara Pemilihan Serentak di Masa Covid-19 masih belum selesai.
Dimana rancangan PKPU tersebut harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Setelah itu baru akan diharmonisasi dan selanjutnya diundangkan. “Kami sedang mematangkan. Sudah dapat undangannya Komisi II, pada 22 Juni kami akan konsultasi PKPU terkait dengan tata cara pemilihan serentak di masa Covid-19,” ungkap anggota KPU Viryan Azis, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 43 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berada di Zona Merah Corona)
Dia mengakui di saat PKPU tengah dirampungkan ada tahapan yang harus dilakukan yakni verifikasi faktual dukungan calon independen tanggal 24 Juni 2020. Sehingga ada kemungkinan verifikasi faktual tanpa ada PKPU protokol kesehatan. Sementara sudah menjadi keharusan pelaksanaan pilkada menggunakan protokol kesehatan. “Sekarang ini kami sedang mengupayakan. Tanggal 24 Juni verifikasi faktual harus dilakukan. Kalimantan Utara dan Sumatera Barat ada calon independennya,” ungkapnya. (Baca juga: KPU Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, Begini Tahapannya)
KPU pun mengambil langkah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada. Sehingga penyelenggara di daerah dapat bekerja sesuai dengan SE tersebut. “Kami hari ini akan menerbitkan surat edaran(SE). Karena PKPU tata cara pemilihan di masa covid baru di-RDP-kan. Sementara rekan-rekan perlu payung hukum,”tuturnya.
Dia mengatakan di PKPU itu akan diatur secara rinci terkait teknis pelaksanaan tahapan pilkada. “Khususnya dalam penggunaan protokol kesehatan. Misalnya apakah menggunakan thermal gun atau tidak. Nah itu jelas.Kami upayakan (SE) hari ini selesai,” katanya.
Dimana rancangan PKPU tersebut harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Setelah itu baru akan diharmonisasi dan selanjutnya diundangkan. “Kami sedang mematangkan. Sudah dapat undangannya Komisi II, pada 22 Juni kami akan konsultasi PKPU terkait dengan tata cara pemilihan serentak di masa Covid-19,” ungkap anggota KPU Viryan Azis, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: 43 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berada di Zona Merah Corona)
Dia mengakui di saat PKPU tengah dirampungkan ada tahapan yang harus dilakukan yakni verifikasi faktual dukungan calon independen tanggal 24 Juni 2020. Sehingga ada kemungkinan verifikasi faktual tanpa ada PKPU protokol kesehatan. Sementara sudah menjadi keharusan pelaksanaan pilkada menggunakan protokol kesehatan. “Sekarang ini kami sedang mengupayakan. Tanggal 24 Juni verifikasi faktual harus dilakukan. Kalimantan Utara dan Sumatera Barat ada calon independennya,” ungkapnya. (Baca juga: KPU Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, Begini Tahapannya)
KPU pun mengambil langkah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan pilkada. Sehingga penyelenggara di daerah dapat bekerja sesuai dengan SE tersebut. “Kami hari ini akan menerbitkan surat edaran(SE). Karena PKPU tata cara pemilihan di masa covid baru di-RDP-kan. Sementara rekan-rekan perlu payung hukum,”tuturnya.
Dia mengatakan di PKPU itu akan diatur secara rinci terkait teknis pelaksanaan tahapan pilkada. “Khususnya dalam penggunaan protokol kesehatan. Misalnya apakah menggunakan thermal gun atau tidak. Nah itu jelas.Kami upayakan (SE) hari ini selesai,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda