Menyoal Legalisasi Cantrang
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:20 WIB
Muhamad Karim
Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hendak melegalkan kembali alat tangkap cantrang patut dikritisi Pasalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebelumnya No. 2/2015 telah melarang penggunaan tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seinenets). Termasuk di dalamnya cantrang. Argumentasinya, pelarangan cantrang telah menciptakan kemiskinan dan merosotnya kesejahteraan nelayan serta matinya industri pengolahan di pantura Jawa, Argumen ini masih perlu diperdebatkan. Masalahnya, nelayan mana yang dimaksudkan miskin dan tidak sejahtera itu? Bila nelayan tradisional dan buruh nelayan/anak buah kapal (ABK) bisa benar.
Namun, nelayan tradisional tak ada kaitannya dengan kapal ikan cantrang. Mereka mengoperasikan kapal motor kurang 5 GT dan perahu. Buruh nelayan yang bekerja di kapal cantrang pun berdasarkan penelitian 2004, di Subang, Pekalongan dan Lamongan pendapatan per bulannnya di bawah upah minimum regional (UMR). Masalahnya, beroperasinya kapal cantrang bakal merampas hak akses dan kelola nelayan tradisional. Lalu, pemerintah hendak melegalkan cantrang buat kepentingan siapa?
Melegalkan kembali cantrang sejatinya bukanlah solusi bernas menyelesaikan problem struktural nelayan. Pemerintah beralasan perubahan kebijakan ini berdasarkan hasil uji petik. Dimana uji petik dilakukan? Apakah mewakili seluruh nelayan Indonesia khususnya nelayan tradisional yang menolak cantrang? Jika ujin petiknya hanya satu lokasi, secara statistik hasilnya tak valid. Pasalnya, pengambilan sampelnya tak mewakili seluruh populasi nelayan di Indonesia. Lantas, apakah kebijakan legalisasi kembali cantrang dianggap sah?
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hendak melegalkan kembali alat tangkap cantrang patut dikritisi Pasalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebelumnya No. 2/2015 telah melarang penggunaan tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seinenets). Termasuk di dalamnya cantrang. Argumentasinya, pelarangan cantrang telah menciptakan kemiskinan dan merosotnya kesejahteraan nelayan serta matinya industri pengolahan di pantura Jawa, Argumen ini masih perlu diperdebatkan. Masalahnya, nelayan mana yang dimaksudkan miskin dan tidak sejahtera itu? Bila nelayan tradisional dan buruh nelayan/anak buah kapal (ABK) bisa benar.
Namun, nelayan tradisional tak ada kaitannya dengan kapal ikan cantrang. Mereka mengoperasikan kapal motor kurang 5 GT dan perahu. Buruh nelayan yang bekerja di kapal cantrang pun berdasarkan penelitian 2004, di Subang, Pekalongan dan Lamongan pendapatan per bulannnya di bawah upah minimum regional (UMR). Masalahnya, beroperasinya kapal cantrang bakal merampas hak akses dan kelola nelayan tradisional. Lalu, pemerintah hendak melegalkan cantrang buat kepentingan siapa?
Melegalkan kembali cantrang sejatinya bukanlah solusi bernas menyelesaikan problem struktural nelayan. Pemerintah beralasan perubahan kebijakan ini berdasarkan hasil uji petik. Dimana uji petik dilakukan? Apakah mewakili seluruh nelayan Indonesia khususnya nelayan tradisional yang menolak cantrang? Jika ujin petiknya hanya satu lokasi, secara statistik hasilnya tak valid. Pasalnya, pengambilan sampelnya tak mewakili seluruh populasi nelayan di Indonesia. Lantas, apakah kebijakan legalisasi kembali cantrang dianggap sah?
Lihat Juga :