LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas
Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:25 WIB
"Dalam ketentuan ini, UU Nomor 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh. Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," tegas Edwin melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin)
Dia mengungkapkan, UU Nomor 31 Tahun 2014 pun telah mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bahkan bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan, apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyarakatkan rekomendasi LPSK," ucapnya.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengungkapkan, memang harus diakui bahwa sudah ada aturan tentang JC sebelum UU Nomor 31 Tahun 2014 lahir. Aturan tersebut di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama yang diteken Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK pada 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
Tapi kata Manager, tiga peraturan sebelum adanya UU Nomor 31 Tahun 2011 merupakan peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu. Karenanya menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas menjadi tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit. "Namun, dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014," ungkap Manager. (Baca juga: ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas)
Dia mengungkapkan, UU Nomor 31 Tahun 2014 pun telah mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bahkan bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan, apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyarakatkan rekomendasi LPSK," ucapnya.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengungkapkan, memang harus diakui bahwa sudah ada aturan tentang JC sebelum UU Nomor 31 Tahun 2014 lahir. Aturan tersebut di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama yang diteken Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK pada 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
Tapi kata Manager, tiga peraturan sebelum adanya UU Nomor 31 Tahun 2011 merupakan peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu. Karenanya menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas menjadi tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit. "Namun, dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014," ungkap Manager. (Baca juga: ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas)
Lihat Juga :