LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas

Jum'at, 19 Juni 2020 - 17:25 WIB
LPSK mengkritik terjadinya silang pendapat antara KPK dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik terjadinya silang pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait status justice collaborator (JC) terpidana M Nazaruddin yang berujung remisi sebelumnya dan cuti menjelang bebas (CMB)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, sengkarut status JC terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin alias Nazar yang muncul setelah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazar kemudian KPK membantah pemberian JC tersebut sebenarnya bisa saja tidak terjadi sejak awal.



Maksudnya kata Edwin, sengkarut itu tidak akan terjadi jika penegak hukum termasuk KPK sejak awal menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah JC. (Baca juga: Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi)

Edwin menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2014 jelas sekali telah mengatur pemenuhan hak JC seseorang yang berstatus sebagai narapidana. Dalam memenuhi hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan hak lainnya, LPSK diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan sesuai yang dijanjikan oleh UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!