Tamu Halalbihalal Lebih 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

Sabtu, 23 April 2022 - 10:03 WIB
Kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani pada Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.



"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker. "Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!