Tamu Halalbihalal Lebih 100 Orang Dilarang Makan di Tempat

Sabtu, 23 April 2022 - 10:03 WIB
Kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani pada Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," bunyi dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Mengingat, aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker. "Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," ujarnya.

Melalui SE ini, kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.



"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," katanya.

Baca juga: Daerah PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More