Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah

Jum'at, 22 April 2022 - 20:28 WIB
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mendorong pemda memanfaatkan retribusi pengelolaan sampah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah. Terlebih, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan retribusi kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.

"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk ‘Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah’ di Badung, Bali, yang dihadiri sejumlah pemda, Senin (18/4/2022).



Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi yang mengacu pada Permendagri tersebut penting dilakukan untuk mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Tinggalkan Pola Konvesional dalam Pengelolaan Sampah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!