Korupsi Proyek Jalan, KPK Eksekusi Bekas Kadin PU Bengkalis

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:12 WIB
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

(Baca: MA Potong Hukuman Mantan Panitera PN Jakarta Utara)

Dalam perkara ini, selain Nasir KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Selain Nasir, terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!