Korupsi Proyek Jalan, KPK Eksekusi Bekas Kadin PU Bengkalis

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:12 WIB
Foto/ilustrasi.Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.

Nasir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dia diganjar hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara. "Dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

(Baca: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)



Selain itu, Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

(Baca: MA Potong Hukuman Mantan Panitera PN Jakarta Utara)

Dalam perkara ini, selain Nasir KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Selain Nasir, terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More