Korupsi Proyek Jalan, KPK Eksekusi Bekas Kadin PU Bengkalis

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:12 WIB
Foto/ilustrasi.Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.

Nasir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dia diganjar hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara. "Dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).



(Baca: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)

Selain itu, Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!